
Jika Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai selesai, tentu tahun ajaran baru akan segera dimulai. Jadwal ini tentunya tidak sama di masing-masing daerah, tergantung pada penerapan kebijakan oleh Pemerintah daerah (Pemda). Untuk sekolah dasar, ada batasan minimal usia SD yang perlu menjadi perhatian. Hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Batas Minimal Usia SD
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 terdapat penjelasan perihal hal-hal yang berkaitan tentang PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), termasuk tentang syarat minimal usia pendaftaran, jalur pendaftaran, dan alur tahapan pelaksanaan PPDB.
Lalu, pada usia berapakah seorang anak bisa mendaftar ke sekolah dasar? Berikut ulasan penjelasannya.
- Bagi calon peserta didik baru sekolah SD kelas 1, usia yang menjadi prioritas yaitu 7 tahun dan paling rendah 6 tahun per 1 Juli di tahun yang sedang berjalan.
- Pembuktian dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran anak tersebut. Syarat ini tidak berlaku untuk anak yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata atau memiliki bakat istimewa, dengan penyertaan bukti surat rekomendasi dari dewan guru atau tenaga profesional.
- Untuk persyaratan terkait usia ini tidak berlaku bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Selain itu, persyaratan tersebut juga berlaku untuk sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta sekolah yang terletak di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Jalur Masuk PPDB Jenjang SD
Berikut ini adalah beberapa jalur yang tersedia untuk mendaftarkan anak Anda ke Sekolah Dasar (SD).
1. Jalur Zonasi
Jalur yang satu ini berlaku bagi calon peserta didik yang berada di cakupan wilayah zonasi, dengan bukti alamat yang tertera pada kartu keluarga. Bila pun ada perpindahan alamat, harus dilakukan dengan minimal perubahan KK satu tahun sebelum diselenggarakan PPDB.
Jalur zonasi ini tersedia dengan kuota minimal 70 persen dari daya tampung yang ada di sekolah tersebut. Jadi, kuota paling banyak disumbang oleh jalur zonasi. Penetapan zonasi ini dilakukan oleh Pemda dengan melibatkan kepala sekolah.
2. Jalur Pindah Tugas Orangtua
Untuk jalur yang satu ini hanya tersedia sebanyak 5 persen dari kuota daya tampung sekolah. Persyaratan jalur tersebut yaitu harus melampirkan surat penugasan dari instansi terkait, perusahaan, atau lembaga kantor yang memberikan penugasan tersebut.
Namun, jalur yang utama adalah dari jalur zonasi yang mempertimbangkan lokasi tempat tinggal siswa yang terdekat dari sekolah.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini khusus untuk calon peserta didik yang kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang tersedia yaitu sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk jalur afirmasi ini, calon peserta didik boleh berasal dari luar wilayah zonasi ataupun yang berada di dalam zonasi.
Bila terjadi overload pada jalur afirmasi ini, maka pemilihan selanjutnya berdasarkan jarak tempat tinggal yang terdekat dari sekolah, yang paling dekat akan menjadi prioritas.
Untuk persyaratan jalur afirmasi ini, bagi calon peserta didik yang kurang mampu wajib melampirkan surat keterangan keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dengan pemerintah sebagai penyelenggaranya.
Untuk memperoleh daftar Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Anda, sekarang para orang tua sudah tidak perlu mengunjungi satu persatu. Anda bisa mengunjungi Sekolah.link untuk bisa melihat daftar SD yang ada di sekitar Anda. Ini akan lebih memudahkan Anda dalam menemukan sekolah yang cocok bagi Anak yang sudah masuk usia SD.