Secara garis besar, tata tertib atau peraturan sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar bisa berjalan lancar, kondusif, dan nyaman (sumber: Kumparan). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu caranya adalah menetapkan apa saja tugas wali kelas di sekolah.
Di samping menjadi pengajar, Kumparan menjelaskan bahwa guru juga perlu mengelola sebuah kelas dan seluruh siswanya dengan memegang peran sebagai seorang wali kelas. Bahkan, terdapat pandangan bahwa peran wali kelas sangat penting karena posisinya membuat wali kelas paling memahami sikap serta perilaku siswa kelas yang diampu.
Pentingnya peran seorang wali kelas atau wali murid ini kemudian mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerbitkan peraturan alias Permendikbud yang menjabarkan soal tugas dari seorang wali kelas, tepatnya Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
BACA JUGA: Kewajiban Guru Berdasarkan Undang-Undang, Apa Saja?
Lebih jelasnya, tugas yang dipegang seorang wali kelas berdasarkan Permendikbud No. 15/2018 adalah sebagai berikut:
- Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Berinteraksi dengan orang tua ataupun wali murid.
- Melaksanakan administrasi kelas.
- Menyusun serta melaporkan kemajuan belajar murid.
- Membuat catatan khusus mengenai murid.
- Mencatat mutasi murid.
- Mengisi serta membagi buku laporan penilaian hasil belajar (rapor).
7 Tugas Wali Kelas yang Perlu Diketahui
Kemudian, penjelasan terperinci perihal tugas pokok seorang wali kelas seperti yang tertera di Kumparan bisa Anda simak dalam penjelasan di bawah ini.
1. Pengelolaan kelas, yang terdiri atas beberapa komponen berikut:
Tugas pokok:
- Sebagai perwakilan orang tua dan kepala sekolah dalam lingkup pendidikan.
- Mengembangkan keterampilan dan kecerdasan murid.
- Membina kepribadian, karakter, dan budi pekerti murid.
Cek keadaan siswa, seperti jumlah dan nama seluruh murid dan mengetahui kehadiran siswa setiap harinya.
Menilai perilaku, kerajinan, dan kedisiplinan murid.
Melakukan tindak lanjut apabila dirasa perlu.
2. Pelaksanaan administrasi kelas, seperti menyusun visi, misi, dan tujuan kelas, membuat denah tempat duduk murid, menyediakan papan absensi murid, menyusun daftar piket, dan sebagainya.
3. Pembuatan statistik bulanan siswa untuk memantau kondisi siswa terkait aktivitas belajar mengajar, yang meliputi kehadiran, penilaian, dan kegiatan dalam satu periode tertentu.
4. Pencatatan khusus tentang murid.
5. Pencatatan mutasi murid untuk kebutuhan administrasi.
6. Pengumpulan nilai.
7. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang dilakukan sebagai wali kelas, yang dilaporkan ke kepala sekolah.
Itu tadi rangkuman penjelasan mengenai apa saja tugas dari seorang wali kelas, termasuk tugas-tugas yang telah tertuang dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk lebih memahami dan mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai apa saja tugas beserta peran dari wali kelas, terutama jika Anda adalah orang tua dengan anak yang sudah memasuki usia sekolah.