Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenjang pendidikan tingkat pertama yang calon peserta didik baru lulus SD wajib menempuhnya. Demi dukung program wajib belajar 12 tahun, Anda perlu tahu cara serta syarat-syarat mendaftar sekolah SMP.
Berdasarkan pada Permendikbud No. 14 tahun 2018, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian calon siswa didik sebelum masuk sekolah SMP, yakni:
-
Syarat Usia serta Kelulusan
Pendaftaran masuk SMP untuk calon anak didik adalah berusia maksimal 15 tahun, dengan menyertakan akta kelahiran ataupun surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh kepala desa.
Selain itu, wajib juga untuk sertakan dokumen syarat lainnya, yakni Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah pendidikan SD/sederajat.
-
Urutan Daftar Prioritas Daya Tampung atau Penerimaan
Daya tampung sekolah berdasarkan pada tiga hal, yakni:
- Jarak paling dekat ke lingkungan sekolah berdasarkan pada jalur zonasi.
- Nilai UN SD ataupun bentuk lain sederajat.
- Prestasi calon peserta didik pada bidang akademik atau non-akademik, yang mendapat pengakuan dari sekolah berdasarkan pada kewenangan masing-masing daerah.
-
Sistem Zonasi
Permendikbud tetapkan jalur zonasi menjadi prioritas dalam penerimaan siswa baru. Daya tampung sekolah berdasarkan pada zonasi ini minimal kuotanya 90 persen dari total semua siswa nantinya.
Dokumen yang menjadi syarat daftar masuk SMP, seperti ijazah/bukti kelulusan, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili. Sebenarnya, berkas tersebut bersifat opsional, tergantung pada jalur yang dipilih.
Selain itu, masing-masing jalur masuk SMP mempunyai persyaratan tertentu sesuai dengan kebutuhan. Jalur PPDB sendiri ada enam jalur, yakni prestasi, WPS (Warga Penduduk Setempat), NHUN, Jalur Keluarga Ekonomi Tak Mampu, Anak Berkebutuhan Khusus/Disabilitas, dan Penghargaan Maslahat Guru.
-
Pengecualian PPDB 2022 SMP
- Sekolah Indonesia di luar negeri
- Sekolah kerja sama
- Sekolah laksanakan pendidikan khusus
- Sekolah selenggarakan pendidikan layanan khusu
- Sekolah berasrama
- Sekolah pada wilayah 3T
- Sekolah pada daerah dengan jumlah penduduk dengan usia sekolah yang tak penuhi ketentuan jumlah rombongan belajar yang ditetapkan pemerintah daerah serta dilaporkan ke direktur jenderal yang terkait.
-
Ketentuan PPDB di Tahun 2022 SMP untuk Sekolah Swasta
- Pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan di masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB.
- Ketentuan PPDB untuk satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat, ditetapkan pemerintah daerah yang sesuai dengan kewenangan.
Nah, itulah beberapa informasi tentang PPDB 2022 untuk SMP dan syarat-syarat mendaftar sekolah SMP. Bagi Anda yang ingin mengetahui berbagai informasi mengenai sekolah jenjang SMP yang ada di Indonesia, Anda bisa mengunjungi Sekolah.link. Sekolah.link akan membantu para orang tua/wali untuk mengetahui SMP di Indonesia.