Proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada seluruh Indonesia sudah selesai di bulan Juni 2022. Para calon peserta didik dan orang tua akan daftarkan putra-putrinya di penerimaan murid baru 2023 sehingga harus mulai untuk persiapkan diri.
Ada hal penting yang perlu diketahui mulai dari peraturan PPDB online, persyaratan, serta jalur seleksi yang dapat dipilih.
Pengertian PPDB
PPDB adalah penerimaan siswa baru yang memakai sistem khusus dengan rancangan satu pusat informasi yang menjadi server atau pengelola penerimaan peserta didik baru. PPDB dilaksanakan untuk pendaftaran semua jenjang sekolah, mulai dari PAUD, TK, sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA, dan SMK.
Ada sejumlah jalur dalam pendaftaran PPDB. Pertama, jalur dengan kuota paling besar, yakni jalur zonasi. Jalur zonasi pertimbangkan domisili calon murid berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang terbit tersingkat dalam jangka waktu satu tahun.
-
Jalur Prestasi
Jalur ini memberi apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP dan SMA yang sudah menunjukkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Untuk kuota jalur prestasi akademik adalah 18%, dan kuota jalur prestasi non-akademik adalah 5%.
-
Jalur Afirmasi
Kemudian ada jalur afirmasi. Jalur ini berikan kesempatan lebih besar untuk anak-anak dari keluarga yang tidak mampu untuk akses pendidikan yang bermutu serta mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam PPDB. Untuk jumlah kuota jalur ini untuk siswa SD, SMP, serta SMA adalah 25%.
Jalur afirmasi merupakan sebuah jalur bagi penyandang disabilitas atau anak-anak panti asuhan.
Selain itu, anak terdaftar pada DTKS, anak penerima KJP Plus, anak pengemudi mitra Trans Jakarta, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak penerima KJP Plus serta PIP pun dapat mendaftar jalur satu ini.
-
Jalur Zonasi
Selanjutnya ada jalur zonasi. Jalur ini berikan kesempatan pada anak yang domisilinya di wilayah zonasi sesuai pada PPDB dengan perhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, serta kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan adanya jumlah anak usia sekolah di tiap jenjang pada daerah tersebut.
Di Jakarta, kuota jalur zonasi penerimaan murid baru jenjang SMP adalah 50% dari total daya tampung sekolah.
-
Jalur Pindah Tugas Orang Tua serta Anak Guru
Jalur ini berikan kesempatan pada anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas serta untuk anak guru yang ingin sekolah di tempat orang tua bertugas. Selain itu, jalur PPDB melalui jalur pindah tugas orang tua serta anak guru ini berlaku untuk siswa anak guru sekolah yang statusnya PNS, TNI, dan Polri saja.
Kuota ini untuk jalur satu ini hanya sekitar 2% dari total kapasitas siswa pada sekolah.
Itulah beberapa jalur penerimaan murid baru yang memang perlu diketahui. Jika sekarang Anda sedang mencari sekolah jenjang SMP terbaik dan sesuai kebutuhan yang ada di Indonesia, bisa melalui Sekolah.link. Sekolah.link memberikan informasi mengenai berbagai SMP di Indonesia secara cukup lengkap.